TASIKMALAYA – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang malam pergantian tahun, jajaran Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/12/2024) malam, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari tangan seorang warga.
Razia digelar di sekitar SPBU Rancabango, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa pihaknya menyita 24 botol miras jenis anggur ginseng dari seorang pria berinisial RP (27), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat, terutama saat malam pergantian tahun, ” ungkap AKP Enjo Sutarjo pada Sabtu (28/12/2024) pagi.
Barang bukti berupa 24 botol miras kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Razia ini menjadi langkah tegas Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga.
AKP Enjo menambahkan bahwa patroli dan razia serupa akan terus dilakukan secara intensif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan ini guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan tanpa gangguan, ” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di titik-titik rawan peredaran miras dengan melibatkan sejumlah personel dari berbagai satuan. Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman keras atau narkotika di lingkungan mereka.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul di malam pergantian tahun.